Kamis, 02 Agustus 2018

Laporan Penelusuran Siswa Tamatan [PST] SMPN 2 Kalijati Subang

LAPORAN KEGIATAN
PENELUSURAN SISWA TAMATAN [PST]
SMP NEGERI 2 KALIJATI
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


ELBANIA RIA TIRANA, A.Md., S.Pd.
NIP. 19711128 199601 1 001


PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 KALIJATI
Jalan Baru Kalijati No. 59 Ds.Marengmang Kec. Jayakerta 41271
Telepon : 0260 460160 Email :smpn2kalijati@gmail.com
JULI 2018
-----------------------------------------------------------------------------------
LEMBAR PENGESAHAN

   1. Judul
:
LAPORAN KEGIATAN
PENELUSURAN SISWA TAMATAN [PST]
SMP NEGERI 2 KALIJATI  TAHUN PELAJARAN 2017/2018
    2. Ketua Panitia
:
Hj. Titin Nurhayati, S.Pd.
    3. Pembantu
        Ketua
:
1. H. Suharta,S.Pd. [Sekretaris]
2. Maryati, S.Pd. [Bendahara]
3. Elbania Ria Tirana, S.Pd. [Koordinator]
4. Team IT dibantu oleh Wali Kelas 9
    4. Pelaksanaan
:
1. Bulan Mei – Juli
2. Tahun 2018
    5. Anggaran
        Biaya
:
1. Rp. 4.000.000,00 [Empat juta rupiah]
2.Sumber biaya dari anggaran BOS

Laporan kegiatan ini telah disetujui dan disahkan  oleh Kepala SMP Negeri 2 Kalijati pada:  Selasa, 17 Juli 2018

                                                                                             Kalijati, 17 Juli 2018
       Menyetujui, 
       Kepala SMP Negeri 2 Kalijati





       Suhendar, S.Pd., MM.Pd.
       Pembina Tk. I.IV/b 
       NIP. 19620827 198305101 002
                                  
                   Ketua panitia,





                  Hj. Titin Nurhayati, S.Pd.
                  Pembina Tk. I.IV/b
                  NIP. 19690323 199103 2 004
 ----------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
                                                                                                            Halaman
LEMBAR PENGESAHAN.......
..........................................................
i
DAFTAR ISI..............................
..........................................................
ii
KATA PENGANTAR...............
..........................................................
iii
BAB 1.
PENDAHULUAN................................................................
1-2

1.1. Latar  Belakang...............................................................
1

1.2. Landasan Hukum...........................................................
2

1.3. Tujuan.............................................................................
2



BAB II.
PERSIAPAN........................................................................
2.1. Susunan Panitia .............................................................
2.2. Pembagian Tugas Panitia...............................................
3-9

2.3. Rapat Panitia..................................................................


2.4. Jadwal Pelaksanaan........................................................


2.5. Pembiayaan....................................................................




BAB III.
PELAKSANAAN  DAN HASIL KEGIATAN..................
10

3.1. Analisa Siswa Lulusan...................................................


3.2. Analisa Hasil UN...........................................................




BAB IV.
PENUTUP...........................................................................


4.1.  Kesimpulan...................................................................


4.2. Saran..............................................................................


 -------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah berkat karunia dan hidayah Allah SWT., kegiatan Penelusuran Siswa Tamatan [PST] di SMP Negeri 2 Kalijati pada Tahun Pelajaran 2017/2018 telah dilaksanakan  panitia sebagai Team Fasilitator PST dengan tertib dan lancar.
            Laporan ini merupakan dokumentasi kegiatan ke-PST-an di SMP Negeri 2 Kalijati yang telah dilaksanakan dalam rentang waktu dua bulan, yaitu dimulai pada pertengahan bulan Mei dan diakhiri pada pertengahan bulan Juli tahun 2018.
            Ucapan  terima kasih saya sampaikan kepada seluruh panitia sebagai Team Fasilitator yang telah membantu saya dalam kegiatan ini dan  saya sampaikan juga secara khusus kepada Bapak Suhendar, S.Pd., MM.Pd.,  baik sebagai Kepala SMP Negeri 2 Kalijati maupun sebagai penanggung jawab atas arahan dan bimbingannya kepada kami selama pelaksanaan kegiatan ini.
            Semoga Allah SWT. membalas segala usaha dan kerja keras kami dalam melaksanakan kegiatan ini  dengan balasan amal yang terbaik. Amin.  
           


                                                                        Kalijati, 17 Juli 2018
                                                                        Ketua panitia,




                                                                        Hj. Titin Nurhayati, S.Pd.
                                                                        Pembina Tk. I.IV/b
                                                                        NIP. 19690323 199103 2 004
-------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    LATAR BELAKANG
                  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,       Pasal 1 Ayat 19 menyebutkan “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, tambahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Kurikulum penting, karena kurikulum bagian dari program pendidikan, tanpa kurikulum akan sangat sulit untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan. Kurikulum tidak hanya memperhatikan perkembangan dan pembangunan masa sekarang tetapi juga mengarahkan perhatian ke masa depan.
Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Nasional Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia meliputi pendidikan dasar, yaitu SD/MI, SMP/MTs; dan pendidikan menengah meliputi SMA/MA dan SMK. Pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/ MTs) merupakan jenjang pendidikan formal paling awal yang wajib ditempuh oleh seluruh warga negara Indonesia.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 
Jenjang pendidikan SMP/MTs sebagai kelanjutan studi tamatan jenjang pendidikan SD/MI juga merupakan pendidikan wajib yang harus diikuti oleh segenap warga negara Indonesia dalam rangka Wajib Belajar (WAJAR) 9 Tahun. Selain pembinaan pribadi peserta didik secara menyeluruh, tujuan pendidikan SMP/MTs adalah menyiapkan lulusannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu jenjang pendidikan SMA/MA atau SMK.
SMP  Negeri 2 Kalijati yang beralamat di  Jalan Baru Kalijati No 59, RT 5/RW 5, Desa Marengmang, Kecamatan. Kalijati, Kab. Subang, Prov. Jawa
Barat yang telah berdiri sejak tanggal 22 oktober tahun 1985 pada tahun pelajaran 2017/2018 telah meluluskan sebanyak 314 siswa dan menyiapkan lulusan ini untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu jenjang pendidikan SMA/MA atau SMK melalui kegiatan Penelusuran Siswa Tamatan [PST].
Kegiatan Penelusuran Siswa Tamatan [PST] di SMP Negeri 2 Kalijati tahun ini dilaksanakan oleh panitia dengan nama “Panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST] SMP Negeri 2 Kalijati tahun Pelajaran 2017/2018” yang bertugas untuk menelusuri dan   memfasilitasi kebutuhan arus  informasi yang
berguna bagi siswa lulusan kami yang akan melanjutkan ke SLTA [SMA/MA
atau SMK ], baik yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, serta melakukukan koordinasi dengan panitia PPDB SLTA dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tujuan mereka.
Dengan demikian, kegiatan panitia ini secara khusus berkaitan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik  Baru [PPDB] SLTA Jawa Barat tahun 2018 untuk SMA, SMK, dan SLB pada tahun pelajaran 2018/2019 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2018.

1.2.    LANDASAN HUKUM
                 Landasan Hukum yang mendasari kegiatan panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST] SMP Negeri 2 Kalijati Tahun Pelajaran 2017/2018  adalah sebagai berikut :
1)        Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2)        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018;
3)        Keputusan Gubernur Jawa barat No. 422.1/890-Set-Disdik, tanggal 09 Mei 2018, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2018/2019;
4)        Program Kerja SMP Negeri 2 Kalijati Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST] melalui rapat dinas pada hari Senin tanggal 14 Mei tahun 2018.

1.3. Tujuan
                  Kegiatan panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST] SMP Negeri 2 Kalijati
Tahun Pelajaran 2017/2018 bertujuan untuk:
1)      Mendata dan menelusuri ke-314 siswa lulusan tahun ini,  baik siswa yang melanjutkan   maupun yang tidak melanjutkan ke SLTA;
2)      Mengarahkan dan memfasilitasi pendaftaran siswa tamatan tahun ini yang melanjutkan ke SLTA dengan cara melakukan koordinasi dengan panitia PPDB SLTA dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tujuan mereka.
3)      Melaporkan jumlah siswa lulusan tahun ini yang tidak melanjutkan ke STLA dan yang melanjutkan ke SLTA, baik SLTA yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
--------------------------------------------------
BAB  II
PERSIAPAN

2.1.    SUSUNAN PANITIA
                 Berdasarkan Hasil Rapat Dinas tentang Pembentukan Panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST] SMP Negeri 2 Kalijati Subang Tahun Pelajaran 2017/2018 yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Mei tahun 2018 ditetapkan Susunan Panitia Penelusuran Siswa Tamatan sebagai barikut: 

SUSUNAN PANITIA
PENELUSURAN SISWA TAMATAN [PST]
SMP NEGERI 2 KALIJATI
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

No.
Nama
Jabatan Kedinasan
Jabatan Kepanitiaan
1.
Suhendar, S.Pd., MM.Pd.
Kepala SMPN 2 Kalijati
Penanggung Jawab
2.
Hj. Titin Nurhayati, S.Pd.
PKS Humas
Ketua
3.
Suharta, S.Pd.
PKS Kesiswaan
Sekretaris
4.
Maryati, S.Pd.
Asisten PKS Kesiswaan
Bendahara
5.

Elbania Ria Tirana, S.Pd.

Laboran IPA

1. Koordinator
2. Pendaftar/Fasilitator
o SMA Yadika Kalijati
o SMK Yadika Kalijati
6.
Ganis Trimurti, S.Pd.
Wali Kelas
1. Administrasi/IT
2. Pendaftar/Fasilitator
o SMAKN 1 Cipeundeuy
o SMK BK Subang
o SMK Bintek Subang
o SMK PGRI Subang
No.
Nama
Jabatan Kedinasan
Jabatan Kepanitiaan
7.
Merri Priyatni Agaatz, S.Pd.
Wali Kelas
1. Administrasi/IT
2. Pendaftar/Fasilitator
o SMKN 1 Subang
o SMKN 2 Subang
o MAN 1 Subang
8.
Ela Nurmala, S.Pd.
Wali Kelas
Pendaftar/Fasilitator
o SMAN 1 Subang
o SMAN 2 Subang
9.
Nina Herlina, S.Pd.
Wali Kelas
Pendaftar/Fasilitator
o SMAN 1 Purwadadi
o SMK Al-Mufti Pwd
10.
Nining Daningsih
Wali Kelas
Pendaftar/Fasilitator
o SMAN 1 Kalijati
o SMAN 1 Cipeundeuy
11.
Dewi Irawati, S.Pd.
Wali Kelas
Pendaftar/Fasilitator
o SMK Angkasa I
o SMK Angkasa II
13.
Dra. Hj. Rohaya
Wali Kelas
Pendaftar/Fasilitator
o SMK Aulia Kalijati
o SMA PGRI Kalijati
14.
Yuni Rengganis, S.s.
Wali Kelas
Pendaftar/Fasilitator
o    SMKN 1 Dawuan


2.2.    TUGAS POKOK PANITIA
                  Tugas pokok Panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST] mulai dari PenanggungJawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator, Administrasi/ IT, dan wali kelas sebagai fasilitator adalah sebagai berikut:
1)      Penanggung Jawab
(1)   Membentuk susunan Panitia Penelusuran Siswa Tamatan  [PST].
(2)   Memberikan pengarahan dan mengkoordinir  Panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST].
(3)   Mengesahkan laporan pertanggungjawaban dari ketua Panitia PST.
(4)   Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan Panitia PST.

2)      Ketua
(1)   Memimpin, dan mengawasi jalannya Panitia PST
(2)   Mewakili Penanggung jawab jika berhalangan
(3)   Memimpin rapat koordinasi Panitia PST
(4)   Merencanakan, menyusun dan melaksanakan kegiatan Panitia PST
(5)   Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan kegiatan Panitia PST
(6)   Mediator Sekolah dengan Panitia PST Kabupaten
(7)   Mengkoordinir pelaksananaan jalannya Panitia PST
(8)   Memimpin kepanitiaan sesuai dengan ketentuan dan kebijaksnaan yang digariskan oleh Kepala SMP Negeri 2 Kalijati
(9)   Mengarahkan, membimbing, mengevaluasi, dan mengawasi  persiapan dan pelaksanaan Panitia PST
(10) Bekerja sama dalam kepanitiaan
(11) Melaporkan kegiatan Panitia PST  kepada Kepala SMP Negeri 2 Kalijati dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang

3)      Sekretaris
(1) Menyusun proposal Panitia PST
(2) Mewakili Ketua Panitia PST jika berhalangan
(3) Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi Panitia PST
(4) Memimpin dan bertanggung jawab atas kesekretariatan PST
(5) Melaksankan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas tertentu
(6) Menulis hasil rapat koordinasi
(7) Membuat surat-menyurat
(8) Menyiapkan bahan formulir PST dan memperbanyak serta mengarsipkannya Menyiapkan pengadaan Format blanko yang berhubungan dengan Panitia Penelusuran Siswa Tamatan  [PST], menggandakan, mendistribusikan, dan mengarsip administrasi Panitia Penelusuran Siswa Tamatan  [PST]
(9) Menyiapkan dan memperbanyak surat-surat yang diperlukan
(10) Menyiapkan dan memperbanyak format-format PST
(11) Menyiapkan dan mmengarsipkan data dan dokumen kesekretariatan
(12) Membuat dan memperbanyak berkas rincian registrasi
(13) Bekerja sama dalam kepanitiaan
(14) Melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang telah ditentukan sebagai    kelengkapan persyaratan pendaftaran.
(15) Bersama-sama Ketua / Panitia lain melaksanakan seleksi dan verifikasi data.
(16) Menyiapkan peringkat sementara setiap tahapan seleksi sebagai acuan seleksi tahap berikutnya.
(17) Mewakili Ketua jika ketua berhalangan.
(18) Mengirim laporan hasil Panitia Penelusuran Siswa Tamatan  [PST] baik harian, berkala serta tahap akhir kepada pihak terkait baik berbentuk soft copy maupun hard copy
19) Membuat laporan pertanggungjawaban Panitia Penelusuran Siswa Tamatan  [PST] untuk disampaikan ketua panitia kepada Kepala SMP Negeri 2 Kalijati

4)      Bendahara
(1)   Menerima dana anggaran Panitia PST dari Kepala SMP Negeri 2 Kalijati
(2)   Membuat rancangan anggaran PST sesuai arahan ketua panitia dan penanggungjawab Panitia PST
(3)   Menggunakan keuangan sesuai anggaran Panitia PST
(4)   Membuat pembukuan tentang segala sesuatu yang menyangkut keuangan Panitia PST
(5)   Bertanggung jawab tentang sirkulas keuangan Panitia PST
(6)   Membuat laporan keuangan kepada ketua panita dan penanggung jawab Panitia PST
(7)   Menyiapkan konsumsi panitia selama persiapan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan PPDB berlangsung
(8)   Bekerja sama dalam kepanitiaan

5)      Koordinator
(1)   Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan Panitia PST.
(2)   Membantu team administrasi/IT dan wali kelas dalam informasi tentang regulas PPDB SLTA tujuan.
(3)   Membantu sekretaris dan ketua untuk menyiapkan laporan
6)      Team Administrasi/IT
(1)   Menyiapkan tempat dan perangkat komputer untuk kepentingan PST;
(2)   Merencanakan dan melaksanakan pendaftaran siswa tamatan secara on line ke SLTA tujuan;
(3)   Melaksanakan proses entri data siswa tamatan secara on line ke SLTA tujuan.
(4)   Melaporkan jumlah siswa yang diterima dan tidak di terima di SLTA tujuan yang masuk melalui jalur on line kepada Ketua Panitia PST.

7)      Wali Kelas/Pendaftar/Fasilitator
(1)   Menyiapkan tempat pendaftaran calon peserta didik baru.
(2)   Menerima format 1 dan merekap jumlah siswa yang tidak melanjutkan dan melanjutkan ke SLTA berdasarkan isian format 1 dari siswa
(3)   Melakukan pemeriksaan isian formulir pendaftaran dan berkas dokumen lain dari calon peserta didik sesuai syarat yang ditentukan panitia PPDB SLTA tujuan
(4)   Mengumpulkan dan menyerahkan berkas
(5)   Menyerahkan tanda bukti pendaftaran calon peserta didik ke seksi penerimaan dan pemerikasaan berkas dari SLTA tujuan
(6)   Memfasilitasi kebutuhan siswa yang melanjutkan ke SLTA
(7)   Menyerahkan format 2 ke SLTA tujuan
(8)   Melakukan verifikasi data format 2 dan menyerahkan map pendaftaran bersama siswa dan orang tua siswa  ke SLTA tujuan
(9)   Melaporkan jumlah siswa yang diterima dan tidak diterima di SLTA kepada ketua yang dibuktikan dengan surat keterangan penerimaan siswa yang didaftarkan dari SLTA tujuan.

2.3.    RAPAT PANITIA
          Rapat Panitia telah diadakan sebanyak empat kali yaitu dimulai pada saat rapat pembentukan Panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST],  rapat koordinasi antara penitia  dengan orang tua siswa pada saat pengumuman hasil UNKP tentang regulasi PPDB SLTA Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui wali kelas sebagai fasilitator, rapat pendataan kerja wali kelas tentang rekapitulasi jumlah siswa yang diterima dan tidak diterima di SLTA tujuan, dan diakhiri dengan rapat persiapan penyerahan hasil Panitia Penelusuran Siswa Tamatan [PST]  



2.4.    JADWAL PELAKSANAAN
                  Jadwal pelaksanaan tahapan kegiatan Penelusuran Siswa Tamatan [PST] SMP Negeri 2 kalijati tahun pelajaran 2017/2018 sebagai berikut :

Tabel. 2.4.1 Jadwal Kegiatan PST
No.
Tanggal
Kegiatan
1.
14 Mei 2018
Rapat pembentukan panitia PST
2.
15 Mei 2018
Sosialisasi PST kepada siswa
3.
16 Mei 2018
Pembagian blanko format 1
4.
16 s.d 29 Mei 2018
Pengembalian format 1
5.
28 mei 2018
Rapat koordinasi panitia melalui wali kelas dengan orang tua
6.
13 s.d 9 juli 2018
Pendaftaran dan penyerahan format 2 ke SLTA
7.
16 juli 2018
Rapat panitia tentang rekapitulasi siswa yang diterima di SLTA
8.
16  juli 2018
Rapat persiapan penyerahan hasil kegiatan PST
9.
17 juli 2018
Pembubaran panitia dan Penyerahan laporan Panitia PST


2.5.    AGGARAN BIAYA

BAB. III
HASIL KEGIATAN

3.1.   ANALISA SISWA TAMATAN
                  Siswa SMP Negeri 2 Kalijati tahun pelajaran 2017/2018 yang mengikuti UNKP sebanyak 314 orang yang terdiri dari siswa laki-laki sebanyak 176 orang dan perempuan sebanyak 138 orang. Dengan demikian, prosentase jumlah siswa laki-laki [56%] lebih banyak daripada perempuan [44%]. Semua siswa tersebut berhasil LULUS 100%. Mereka yang lulus UNKP dan tidak melanjutkan sebanyak 30 orang  [9,6%] seperti ditampuilkan dalam tabel 3.1.1. di bawah.

Tabel. 3.1.1. daftar siswa tidak melanjutkan ke SLTA
                  Siswa yang tidak melanjutkan ini memiliki alasan kursus, bekerja, dan tanpa alasan untuk tidak melanjutkan ke jenjang SLTA. Panitia telah berusaha membujuk mereka untuk tetap melanjutkan sekolah ke SLTA karena ada jaminan dari beberapa SLTA untuk meringankan biaya sekolah diantaranya melalui jalur SKTM, namun mereka lebih banyak yang tetap tidak melanjutkan.
                  Siswa SMP Negeri 2 Kalijati tahun pelajaran 2017/2018 yang lulus UNKP dan melanjutkan ke SLTA sebanyak 284 orang [90,4%]. Siswa yang melanjukan tersebar ke SMA/SMK dan MA negeri maupun swasta, baik SLTA yang berada di dalam maupun di luar Pemerintah Kabupaten Subang.
                  Siswa yang melanjutkan ke SLTA negeri menyebar ke lima belas SLTA Negeri sebagai berikut: SMAN 1 Kalijati [39 orang]; SMAN 1 Purwadadi [24 orang];  SMAN 2 Subang [7 orang]; SMAN 4 Subang [10 orang]; MAN 1 Subang [1];  SMAN 12  Bandung [1 orang]; SMAN 15 Bandung [1 orang];  SMAN 1 Marga Asih Bandung [1 orang]; SMKN 1 Ciasem [1 orang]; SMKN 1 Cipeundeuy [28 orang];  SMKN 1 Subang [6 orang]; SMKN 1 Dawuan [3 orang]; SMKN 2 Subang [12 orang];  SMKN 1 Cibatu Purwakarta [2 orang]; dan SMKN 2 Cilegon [1 orang]
                  Siswa yang melanjutkan ke SLTA swasta menyebar ke delapan belas SLTA swasta sebagai berikut: SMA PGRI Kalijati [1 orang] SMK Almufti Purwadadi [ SMA Ankasa 1 [42 orang]; SMA Angkasa 2 [13 orang]; SMK Aulia Kalijati [13 orang];  SMK Bhakti Kencana Subang [14 orang]; SMK Bina Sarana Mandiri Cipeundeuy [4 orang]; SMK Bina Teknologi Subang [7 orang]; SMK

      PGRI Subang [3 orang]; SMK Pasundan [2 orang]; SMK YPIB Subang [1 orang];  
      Pondok Pesantren Darussalam Kasomalang Subang[1 orang]; SMK 2 Batur Jaya Ceper Jawa Tengah [1 orang];  SMK Babunnajah Menes Banten [1 orang]; SMK Cahaya Prima Jakarta [1 orang];  SMK Sanata Garut [1 orang]; dan SMK YPK Purwakarta [1 orang]
                  Berdasarka data-data di atas dapat diperoleh bahwa dari sebanyak 314 orang lulusan ada 147 siswa [46,8 %] yang melanjutkan ke SLTA swasta dan sisanya 137 orang [43,6 %] siswa yang melanjutkan ke SLTA negeri.
                  Fakta lain diperoleh bahwa siswa lulusan SMP Negeri 2 tahun pelajaran 2017/2018 lebih suka melanjutkan ke SMK [63,3%]; daripada ke SMA [2,67%]; dan MA [0,31%]. Siswa lulusan SMP Negeri 2 tahun pelajaran 2017/2018 lebih suka melanjutkan ke SLTA yang berada di dalam pemda daripada ke SLTA yang berada di luar pemda Kabupaten Subang. Hanya 11 siswa yang memilih melanjutkan ke SLTA yang berada di luar pemda kabupaten Subang.

Tabel. 3.1.2. daftar siswa yang melanjutkan ke SLTA luar Kab. Subang

                  Mereka yang sekolah ke SLTA di luar pemda Kabupaten Subang sebagian besar beralasan karena ada sanak famili yang berdomisisli di daerah yang dituju. Beberapa dari mereka bahkan keluar dari provinsi jawa barat untuk melanjutkan ke SLTA seperti ke provinsi Banten dan Jawa tengah.

3.2.   ANALISA HASIL UN
                  Nilai Ujian Nasional [UN] yang dicapai merupakan cerminan kemampuan akademik mata pelajaran tertentu berstandar nasional. Secara Nasional, hasil skoring rata-rata UN tingkat SLTP pada tahun pelajaran 2017/2018 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya akibat tahun ini mulai digunakan soal HOTS [High Order Thinking Skills] dan meningkatnya integritas.terutama bagi sekolah yang melaksanakan UNBK [2018 sebanyak 63%; 2017 sebanyak 30%].
                  Nilai rata-rata mata pelajaran Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama [UN SMP] tahun 2018 sebesar 51,08 atau turun 3,17 poin dari tahun lalu yang sebesar 54,25. Adapun nilai rata-rata per mata pelajaran [mapel] yang diujikan yakni Bahasa Indonesia sebesar 64,00; Bahasa Inggris 49,58; Matematika 43,32; dan Ilmu Pengetahuan Alam [IPA] 47,43.
                  Berdasarkan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional SMP Negeri 2 Kalijati Tahun Pelajaran 2017/2018 diketahui bahwa rata-rata nilai mata pelajaran tertinggi adalah pelajaran matematika [70,4];  disusul berturut-turut oleh bahasa indonesia [65,6]; IPA 63,2; dan bahasa inggris [38,0].

                  Nilai UN tertinggi untuk perolehan individu adalah 90,0 [Bahasa Indonesia, atas nama Rima Melati] dan nilai terendah 18,0 [Bahasa Inggris, atas nama Asep Rizki Antoni]. Nilai tertinggi individu, nilai terendah individu, dan nilai rata-rata per mapel UN di SMP Negeri 2 Kalijati serta Nilai rata-rata UN per mapel secara Nasional  dapat dilihat pada tabel. 1 di bawah:

Tabel. 3.2.1. Nilai Tertinggi dan Terendahn Hasil  UNKP SMPN 2 Kalijati

Nilai

BINDO

BING

MAT

IPA
Tertinggi individu per mapel
90,00
70,00
87,50
82,50
Tertendah  individu per mapel
44,00
18,00
50,00
37,50
Rata – rata per mapel
65,60
38,00
70,40
63,20
Rata – rata mapel Nasional
64,00
49,58
43,32
47,43


                  Berdasarkan tabel 3.1.2. di atas diperoleh gambaran bahwa nilai rata-rata mata pelajaran bahasa indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam untuk SMP Negeri 2 Kalijati berada di atas nilai rata-rata per mata pelajaran secara Nasional, kecuali untuk mata pelajaran bahasa inggris.
                  Kami berasumsi bahwa perolehan nilai UN SMPN 2 Kalijati tahun pelajaran 2017/2018 yang di atas nilai rata-rata UN secara Nasional disebabkan oleh: Pertama, keberhasilan program pengayaan yang dilaksankan include di dalam KBM. Kedua, sistem pelaksanaannya yang masih UNKP dan belum UNBK.

3.3. PANDUAN UMUM  INFORMASI REGULASI  PPDB SLTA 2018  
      [disampaikan pada rapat koordinasi wali kelas dengan orang tua siswa saat pengumuman hasil UN]*
          Jalur pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat baik jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2018/2019 mengalami beberapa perubahan. Jika tahun pelajaran 2017/2018 PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu jalur akademis dan jalur non-akademis, maka untuk tahun pelajaran 2018/2019 ini dibagi menjadi lima jalur pendaftaran yaitu meliputi jalur:
      1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
      2. Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Disabilitas 3. Warga Penduduk Setempat (WPS)
      4. Prestasi/Bakat Istimewa (Prestasi) Akademik atau Nonakademik
      5. NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional).

                  Kuota dan Daya tampung untuk luar provinsi sebanyak 10% meliputi Jalur Prestasi sebanyak 5% dan Jalur NHUN sebanyak 5%. Untuk dalam provinsi sebanyak 90% meliputi Jalur KETM sebanyak 20%, Jalur PMG/ABK sebanyak 5%, WPS sebanyak 10%, Jalur Prestasi sebanyak 15%, dan Jalur NHUN sebanyak 40%. Setelah masa pendaftaran terakhir, perubahan kuota pada jalur tertentu karena tidak terpenuhinya kuota jalur tertentu lainnya, dilakukan secara otomatis oleh sistem IT.


                  Berikut daftar dokumen persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Tahun 2018 yang harus di siapkan oleh calon peserta didik.
      1. Fotocopy Akta Kelahiran
      2. Fotocopy Ijazah
      3. Fotocopy SHUN [tidak dipersyaratkan bagi calon peserta didik ABK atau Calon peserta  
          didik lulusan sistem pendidikan di luar negeri]
      4. Fotocopy Kartu Keluarga
      5. Fotocopy KTP Orang Tua
      6. Surat Kelakuan Baik

      7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
      8. Pas foto (hitam putih) siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar
      9 Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh
                  Dokumen asli dari dokumen yang difotocopy disertakan untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju. Selanjutnya, pendaftar yang telah selesai melakukan pendaftaran akan menerima surat tanda bukti pendaftaran dari panitia PPDB di masing-masing satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status calon peserta didik langsung pada sistem laman PPDB Jawa Barat tahun 2018, yaitu dengan memasukkan nama atau NIK sesuai dengan dokumen pendaftaran di kolom pencarian sistem.
            Selain itu, terdapat beberapa dokumen persyaratan khusus PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Tahun 2018 yang harus di siapkan oleh calon peserta didik.
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari keluarahan, atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu Indonesia sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM.
  • Data hasil diagnosis/assesment psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
  • Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas orang tua berupa sertifikat pendidik, SK Pengangkatan pertama, SK Pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur penghargaan maslahat guru (PMG).
  • Kartu keluarga yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi calon peserta didik jalur warga penduduk setempat (WPS).
  • Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon peserta didik jalur prestasi.
                   Calon Peserta Didik (CPD) SMA, SMK & SLB bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Berusia paling tinggi 21 tahun (SMA,SMK,SMALB), untuk Taman Kanan-kanak Luar Biasa (TKLB) maksimal 5 tahun, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) maksimal 7 tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMPLB) maksimal 15 tahun.
2.    Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan ijazah/STTB SMP untuk SMALB.
3.    Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat (kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan).
4.    Peserta Didik Jalur Nonformal dan formal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
5.    CPD dari sekolah di Luar Negeri dengan sistem pendidikan Luar Negeri melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju.

     *[Referenasi: Kompas.com dengan judul "Ini Prosedur PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa  Barat",  alamat blog di https://edukasi.kompas.com/read/2018/05/30/09491651/ini-prosedur-ppdb-sma-smk-dan-slb-di-jawa-barat]






BAB. IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1.  KESIMPULAN
            Kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan penelusuran siswa tamatan di SMP Negeri 2 kalijati adalah:
1)    Siswa SMP Negeri 2 Kalijati Tahun Pelajaran 2017/2018  yang mengikuti Ujian Nasional melalui sistem UNKP [ujian nasional kerta pensil] adalah sebanyak 314 orang., yang berhasil LULUS Ujian Nasional adalah 314 orang..
3)    Siswa SMP Negeri 2 Kalijati Tahun Pelajaran 2017/2018 yang berhasil LULUS Ujian Nasional tetapi tidak melanjutkan ke SLTA adalah 10% atau 30 orang dan yang melanjutkan ke SLTA adalah 90% atau 284 orang.
4)    Siswa SMP Negeri 2 Kalijati Tahun Pelajaran 2017/2018 mayoritas melanjutkan ke SMK daripada ke SMA/MA.
5)    Siswa SMP Negeri 2 Kalijati Tahun Pelajaran 2017/2018 mayoritas  lebih suka melanjutkan di dalam pemda Kabupaten Subang daripada ke luar pemda kabupaten Subang.

4.2. SARAN
            Perolehan hasil UN SMP Negeri 2 tahun ini memang  merupakan suatu prestasi yang harus dipertahankan, agar di masa mendatang siswa lulusan SMP Negeri 2 kalijati lebih banyak lagi yang melanjutkan ke SLTA.
30
terima kasih 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar